- Pemerintah menerapkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli mulai Maret 2022. Komisi II DPR RI menilai kebijakan itu konyol dan irrasional.
“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Luqman Hakim pun dibuat heran dengan kebijakan tersebut yang mengaitkan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah. Seharusnya, kata elite PKB itu, negara harus melindungi hak warganya seperti kesehatan dan akses terhadap tanah.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya,” ujarnya.
Legislator bidang pemerintahan itu curiga anak buah Presiden Jokowi sengaja membuat kebijakan yang membentuk Jokowi dengan masyarakat secara luas.
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Luqman meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah. Jika ada kekeliruan tafsir, Luqman mendesak setidaknya aturan tersebut direvisi.
“Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu dikutip detikcom Jumat (18/2).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut. “Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata dia kepada detikcom, Jumat (18/2).
Sumber: detik.com | Published: 19/02/2022
Pages:
|
Post a Comment
Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.