laborblog.my.id - Politisi Partai Ummat, Buni Yani mengaku heran dengan sikap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Buni Yani mengatakan Jenderal Dudung yang saat menjabat sebagai Pangdam Jaya pernah mengambil alih tugas Satpol PP untuk menertibkan baliho.
ilustrasi
- Politisi Partai Ummat, Buni Yani mengaku heran dengan sikap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Buni Yani mengatakan Jenderal Dudung yang saat menjabat sebagai Pangdam Jaya pernah mengambil alih tugas Satpol PP untuk menertibkan baliho.

Saat itu, Dudung memerintahkan anak buahnya untuk mencopot semua baliho Habib Rizieq Shihab. Sampai-sampai mengerahkan kendaraan taktis militer.

Sementara, kata Buni Yani saat diminta tanggapan soal kasus separatis di Papua, Jenderal Dudung terkesan lepas tangan. Dan menyebut hal itu kewenangan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

“Pak Dudung cukup membingungkan. Untuk kasus separatis Papua dia pakai tupoksi, tapi untuk urusan baliho dia tidak pakai tupoksi,” kata Buni Yani dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Jumat (28/1/2022).

Buni Yani pun memberi cap Jenderal Dudung sebagai orang yang tak konsisten. “Rasanya ini logika dan tindakan yang tidak konsisten,” sebutnya.

Seperti diketahui, tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1/2022).

Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.

“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.

“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia.[Fajar]
Published: 28/01/2022
Pages:

Komentar

Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.

Previous Post Next Post

CLOSE X