laborblog.my.id - Video dan foto suasana pengunjung mal yang memadati perayaan Imlek  di Festival Citylink Mall , Kota Bandung  Jawa Barat viral di media sosial.
Perayaan Imlek di Fetival Citylink Mall, Kota Bandung viral | Net
- Video dan foto suasana pengunjung mal yang memadati perayaan Imlek di Festival Citylink Mall , Kota Bandung Jawa Barat viral di media sosial.
Dalam unggahan foto dan video yang beredar memperlihatkan suasana mal dengan dekorasi perayaan Imlek . Warna merah dominan. Lampu-lampu pion dipasang. Tampak di lantai satu, pengunjung berdesak-desakan.

Begitu juga dengan dengan lantai atas. Mata mereka tertuju pada panggung hiburan. Salah satunya menyaksikan atraksi barongsai.

Dalam video lain yang beredar di grup media sosial, tampak pemain barongsai sedang menunggu gilirannya atraksi. Perayaan Imlek ini terjadi di Festival Citylink Mall , Kota Bandung , Jawa Barat, Selasa (2/2/2022).

Pegiat media sosial yang juga mantan Sekretaris BUMN, Said Didu ikut membagikan video soal perayaan Imlek yang sudah melanggar protokol kesehatan itu.

Hanya dua kata yang diungkap Said Didu . “Komentari = intoleran,” tulis Said Didu , dikutip Fajar.co.id, Kamis (3/2/2022).

Pengelola Mal Diberi Sanksi

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengonfirmasi terkait keramaian tersebut. Kerumunan dalam video yang tersebar di media sosial itu terjadi pada Selasa (1/2/2022) saat pertunjukan barongsai dalam memperingati Imlek 2573.

“Kemarin, kejadiannya tanggal 1. Saya lihat makanya cek ke sana, kegiatan barongsai memperingati Imlek ,” kata Rasdian, Rabu (2/2/2022).

Satpol PP kemudian menindaklanjuti dan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek ke lokasi. Apabila masih ada kegiatan tersebut, pihaknya dipastikan bakal melakukan pembubaran.

Tak hanya itu, Rasdian mengatakan, pengecekan ke lokasi juga dilakukan untuk dimintai keterangan pada pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Pihaknya akan memberikan sanksi karena kegiatan itu telah menimbulkan kerumunan.

Adapun mengenai sanksi, pihak Satpol PP akan mengenakan sesuai ketentuan yang berlaku seperti denda.
“Kalau dari hasil seperti dari laporan pengaduan akan kami tindak lanjuti. Bisa saja di situ karena sudah ada kerumunan kami bisa berikan sanksi,” tuturnya.
Sumber: Fajar | Published: 03/02/2022
Pages:

Komentar

Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.

Previous Post Next Post

CLOSE X