Reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru. Itu terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin atas 13 pulau buatan di lokasi tersebut.

Pencabutan secara resmi diumumkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Keputusan mencabut izin reklamasi diambil setelah Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi dan klarifikasi. Badan tersebut didirikan pada 4 Juli 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

Badan dibentuk sebagai bagian dari amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dengan pencabutan izin 13 pulau, Anies menyebutkan telah menepati janji saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Ketika itu, Anies sebagai calon gubernur dan Sandiaga Uno sebagai calon wakil gubernur, berjanji akan menghentikan proyek reklamasi.

Terhitung sejak hari diumumkan itu, kegiatan reklamasi disetop. Proyek itu pun akan menjadi sejarah di Jakarta. "Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 26 September 2018.

Proyek reklamasi tersebut mencakup 17 pulau dengan luas total lahan 5.100 hektare. Ke-17 pulau tersebut diberi nama sesuai alfabet dari A-Q. Sejumlah perusahaan tergabung dalam proyek itu. Mereka memegang izin untuk menggarap pulau-pulau tersebut.

Empat pulau yaitu pulau C, D, G, dan N telah terlanjur dibangun. Lantaran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mencabut izinnya. Namun, evaluasi dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara Jakarta tersebut tengah dilakukan. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah terlanjur jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Anies.

Adapun sejumlah 13 pulau yang dicabut izinnya, di antaranya izin pulau A, pulau B dan pulau E yang dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Kemudian izin pulau I, pulau J, dan pulau K yang dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Lalu, izin pulau M yang dimiliki oleh PT Manggala Krida Yudha. Izin pulau O dan F yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. Selanjutnya, izin pulau P dan Q yang dimiliki PT KEK Marunda Jakarta. Lalu izin pulau H oleh PT Taman Harapan Indah serta pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

Sumber : https://www.viva.co.id/indepth/fokus/1079113-jurus-anies-setop-reklamasi

Video : Anies Cabut Izin Proyek Reklamasi

Pages:

Komentar

Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.

Previous Post Next Post

CLOSE X