laborblog.my.id - Keluarga anggota polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, diusir paksa oleh sejumlah preman.
Rumah keluarga polisi yang ditinggal penghuninya lantaran diusir sejumlah preman|source image: Okezone
Keluarga anggota polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, diusir paksa oleh sejumlah preman.

Wanita dengan inisial R (51) mengaku telah diusir paksa dengan gaya premanisme, bersama suami, anak hingga cucunya, dengan total anggota keluarganya yang berjumlah 8 orang oleh puluhan orang.
Dari pengusiran itu, R mengaku tak membawa harta bendanya sedikitpun. Bahkan, untuk pakaian sendiri tak sehelai baju pun dapat dibawa olehnya kecuali yang menempel di badannya.

"Masih ada didalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” ujar R kepada MNC Portal Indonesia, Senin, (29/11/2021).

Diketahui, R sendiri merupakan seorang istri yang dimana suaminya bekerja di Polres Metro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumahnya tersebut selama 6 tahun lamanya.

Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal. “Saya sekarang lagi numpang di rumah anak saya,” ujar R.

Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan permasalahan yang dialami kliennya itu bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance.

Darmon menuturkan kliennya telah membayar hutangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga pada tahun 2018. Namun, diakuinya adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran nya menjadi tersendat.

Dari hal ini, Darmon menuturkan kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.

Namun sayangnya, ajuan tersebut tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," tutur Darmon.

Lebih lanjut, Darmon menuturkan kliennya dibuat terkejut bahwa ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta.

Diketahui sosok bernama J Supriyanto lah yang menjadi pemilik rumah keluarga R yang berprofesi sebagai pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari.

Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.

Dari semua ini, Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada tanggal 23 September 2021 lalu.

Awal mula, kedatangan Sopar sendiri sebagai upaya melayangkan somasi terhadal keluarga R. Somasi yang pertama terjadi pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada tanggal 2 Oktober 2021.

Namun yang mengejutkan, di somasi kedua Sopar justru kembali ke rumah R didampingi oleh 30 orang lainnya. “Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang," ujar Darmon menceritakan tudu permasalahan kliennya.

Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.

"Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya.
"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambahnya.

Lantas dari hal ini, R sendiri telah melaporkan hal ini ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta Pasal 363 tentang Pencurian.[Okezone]

Published: 30/11/2021
Pages:

Komentar

Note: Laborblog.my.id sangat menghargai pendapat anda. Bijaksana & etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab anda sesuai UU ITE.

Previous Post Next Post

CLOSE X